Fasilitasi Monev dan Supervisi KTR Di Kota Probolinggo

Fasilitasi Monev dan Supervisi KTR Di Kota Probolinggo Oleh Kementrian Kesehatan

Acara ini dibuka oleh Ibu Asisten Pemerintahan Setda Kota Probolinggo, menurut Madihah bahwa Salah satu upaya yang perlu dilakukan daerah dalam melindungi warganya dari bahaya rokok adalah menerbitkan regulasi berupa Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2012 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) selain itu juga membentuk satuan tugas dalam pengawasan penerapan peraturan daerah KTR serta menerapkan sanksi bagi yang melanggarnya dan melakukan evaluasi terhadap penerapan perda KTR tersebut.

Konsumsi rokok dan paparan asap rokok merupakan faktor risiko utama Penyakit Tidak Menular (PTM) dan memperburuk kondisi berbagai penyakit berbahaya yang berakhir kematian, membuat kecanduan, dan pendapatan warga miskin dihabiskan untuk belanja rokok.

Oleh karena itu, pengendalian konsumsi rokok menjadi prioritas untuk dilakukan. Pengendalian konsumsi ini tidak dapat dilakukan hanya melalui satu upaya, namun harus dilakukan secara komprehensif oleh berbagai sektor terkait.

Dalam RPJMN 2020-2024, salah satu indikator yang harus dicapai adalah penurunan prevalensi perokok usia 10-18 tahun dari 9,1% (Tahun 2020) menjadi 8,7% (Tahun 2024).

Setelah dibuka acara dilanjutkan pemaparan hasil Kerja Tim KTR Kota dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan, PPKB dr Nurul Hasanah Hidayati menyampaikan tujuan kegiatan ini adalah untuk Memberikan dukungan dan umpan balik kepada pemerintah daerah dalam penerapan KTR.

Selain itu Terlaksananya koordinasi pusat dan daerah dalam penguatan pengendalian konsumsi rokok melalui monev penerapan KTR sehingga Mendorong komitmen bersama dan meningkatkan peran OPD dalam penerapan KTR. Hal ini Mendorong pemerintah daerah untuk mengaktifkan Satuan Tugas KTR dalam pengawasan dan penegakan kepatuhan KTR di tatanan yang telah tetapkan. Koordinasi dan diskusi dengan Dinas Kesehatan Provinsi terkait upaya pengendalian konsumsi produk tembakau maupun rokok elektronik melalui penerapan KTR dan layanan UBM.

Koordinasi dan Diskusi dengan Dinas Kesehatan Kab/Kota dan melibatkan lintas program yaitu PTM, Promkes, Yankes, serta perwakilan dari 7 tatanan yang masuk dalam Perda KTR, yaitu Satuan Polisi Pamong Praja. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kantor Kementerian Agama Kab/Kota yang membidangi madrasah/ pondok pesantren/ tempat ibadah, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Puskesmas. Agenda kegiatan paparan setelah paparan dilanjutkan kunjungan lapangan ke tatanan fasilitas layanan kesehatan, tempat belajar mengajar dan tempat bermain anak yang ditetapkan sebagai KTR untuk melihat secara langsung implementasi kepatuhan 100% KTR di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo. (ARN)

 

#berita
SHARE :
LINK TERKAIT