
Fasilitasi Monev dan Supervisi KTR Di Kota Probolinggo Oleh Kementrian Kesehatan
Acara ini dibuka oleh Ibu Asisten
Pemerintahan Setda Kota Probolinggo, menurut Madihah bahwa Salah satu upaya
yang perlu dilakukan daerah dalam melindungi warganya dari bahaya rokok adalah
menerbitkan regulasi berupa Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2012 Tentang Kawasan
Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) selain itu juga membentuk
satuan tugas dalam pengawasan penerapan peraturan daerah KTR serta menerapkan
sanksi bagi yang melanggarnya dan melakukan evaluasi terhadap penerapan perda
KTR tersebut.
Konsumsi rokok dan paparan asap rokok
merupakan faktor risiko utama Penyakit Tidak Menular (PTM) dan memperburuk
kondisi berbagai penyakit berbahaya yang berakhir kematian, membuat kecanduan,
dan pendapatan warga miskin dihabiskan untuk belanja rokok.
Oleh karena itu, pengendalian konsumsi rokok menjadi prioritas untuk dilakukan. Pengendalian konsumsi ini tidak dapat dilakukan hanya melalui satu upaya, namun harus dilakukan secara komprehensif oleh berbagai sektor terkait.
Dalam RPJMN 2020-2024, salah satu indikator
yang harus dicapai adalah penurunan prevalensi perokok usia 10-18 tahun dari
9,1% (Tahun 2020) menjadi 8,7% (Tahun 2024).
Setelah dibuka acara dilanjutkan pemaparan
hasil Kerja Tim KTR Kota dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan, PPKB dr Nurul
Hasanah Hidayati menyampaikan tujuan kegiatan ini adalah untuk Memberikan
dukungan dan umpan balik kepada pemerintah daerah dalam penerapan KTR.
Selain itu Terlaksananya koordinasi pusat dan
daerah dalam penguatan pengendalian konsumsi rokok melalui monev penerapan KTR
sehingga Mendorong komitmen bersama dan meningkatkan peran OPD dalam penerapan
KTR. Hal ini Mendorong pemerintah daerah untuk mengaktifkan Satuan Tugas KTR
dalam pengawasan dan penegakan kepatuhan KTR di tatanan yang telah tetapkan.
Koordinasi dan diskusi dengan Dinas Kesehatan Provinsi terkait upaya
pengendalian konsumsi produk tembakau maupun rokok elektronik melalui penerapan
KTR dan layanan UBM.
Koordinasi dan Diskusi dengan Dinas Kesehatan
Kab/Kota dan melibatkan lintas program yaitu PTM, Promkes, Yankes, serta
perwakilan dari 7 tatanan yang masuk dalam Perda KTR, yaitu Satuan Polisi
Pamong Praja. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kantor Kementerian Agama
Kab/Kota yang membidangi madrasah/ pondok pesantren/ tempat ibadah, Dinas
Perhubungan, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Sosial, Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak serta Puskesmas. Agenda kegiatan paparan
setelah paparan dilanjutkan kunjungan lapangan ke tatanan fasilitas layanan
kesehatan, tempat belajar mengajar dan tempat bermain anak yang ditetapkan
sebagai KTR untuk melihat secara langsung implementasi kepatuhan 100% KTR di
Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo. (ARN)