Tupoksi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KOTA PROBOLINGGO

I. KEDUDUKAN

Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan Daerah di bidang kesehatan, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana. Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.

II. TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Pokok: Membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang kesehatan, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana.

Fungsi:

  • Perumusan kebijakan Daerah di bidang kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
  • Pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Daerah di bidang kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
  • Pelaksanaan administrasi dinas Daerah di bidang kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
  • Pelaksanaan fungsi dinas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

III. STRUKTUR ORGANISASI DAN URAIAN TUGAS

1. Sekretariat

Mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program, dan keuangan.

  • Subbagian Tata Usaha: Mengelola administrasi umum, kearsipan, kepegawaian, sarana prasarana, serta pengembangan Sistem Informasi Kesehatan (SIK).
  • Subbagian Keuangan: Melaksanakan pengelolaan keuangan, administrasi gaji, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan Dinas.

2. Bidang Kesehatan Masyarakat

Mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, dan mengendalikan kegiatan di bidang kesehatan masyarakat.

  • Lingkup Tugas: Meliputi kesehatan keluarga dan gizi, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga, serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.
  • Wewenang Khusus: Pelaksanaan pemberian rekomendasi perizinan Industri Rumah Tangga (PIRT).

3. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

Mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, dan mengendalikan kegiatan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit.

  • Lingkup Tugas: Meliputi surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, serta penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa.

4. Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan

Mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, dan mengendalikan kegiatan di bidang pelayanan dan sumber daya kesehatan.

  • Lingkup Tugas: Meliputi pelayanan kesehatan (primer, rujukan, tradisional), kefarmasian, alat kesehatan, serta pengembangan sumber daya manusia (SDM) kesehatan.

5. Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, dan mengendalikan kegiatan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

  • Lingkup Tugas: Meliputi pengendalian penduduk, penyuluhan dan penggerakan, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pembangunan keluarga.

IV. UNIT ORGANISASI KHUSUS DAN PELAKSANA TEKNIS

  • UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah): Unsur pelaksana teknis operasional tertentu seperti Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan.
  • RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah): Unit Organisasi Bersifat Khusus yang memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah, dan kepegawaian.

Sumber: Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2022

 


LINK TERKAIT