
TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN
KELUARGA BERENCANA KOTA PROBOLINGGO I. KEDUDUKAN Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana (DKPPKB) merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan Daerah di
bidang kesehatan, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana. Dinas dipimpin
oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali
Kota melalui Sekretaris Daerah. II. TUGAS POKOK DAN FUNGSI Tugas Pokok: Membantu Wali Kota melaksanakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang kesehatan, pengendalian
penduduk, dan keluarga berencana. Fungsi: III. STRUKTUR ORGANISASI DAN URAIAN TUGAS 1. Sekretariat Mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan,
mengoordinasikan, dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian,
perlengkapan, penyusunan program, dan keuangan. 2.
Bidang Kesehatan Masyarakat Mempunyai
tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, dan mengendalikan kegiatan
di bidang kesehatan masyarakat. 3. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan,
mengoordinasikan, dan mengendalikan kegiatan di bidang pencegahan dan
pengendalian penyakit. 4. Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan,
mengoordinasikan, dan mengendalikan kegiatan di bidang pelayanan dan sumber
daya kesehatan. 5. Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan,
mengoordinasikan, dan mengendalikan kegiatan di bidang pengendalian penduduk
dan keluarga berencana. IV. UNIT ORGANISASI KHUSUS DAN PELAKSANA TEKNIS Sumber: Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun
2022