Saran/Pengaduan

SARAN & ADUAN

SK Pembentukan Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat, Tampilkan

* KETENTUAN PENGISIAN SARAN DAN PENGADUAN *

1. Dilarang menggunakan kata-kata yang berbau sara, pornografi, menakut-nakuti, berkata kotor, menghina, mengancam,menyakiti hati orang lain dan lain sebagainya.

2. ADMIN DINKES Kota Probolinggo berhak melakukan filter serta menghapus pesan Anda, yang kami anggap melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, serta tidak bertanggung jawab atas isi pesan, dan segala akibat yang ditimbulkan selanjutnya.

[gwolle_gb]


LINK TERKAIT